Anda belum login :: 07 Jun 2025 04:52 WIB
Detail
ArtikelMekanisme Baru Pengawasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Ditjen Pajak  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 07 no. 2 (2014), page 15-19.
Topik: Sistem Administrasi Perpajakan; Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTahun baru, semangat baru. Tentunya semangat untuk menjadi lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. Tidak terkecuali dengan semangat Ditjen Pajak dalam membenahi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Pada tahun baru ini, Ditjen Pajak memberlakukan mekanisme baru pengawasan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tanggal 23 November 2013 yang lalu, telah diterbitkan Perdirjen Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak. Perditjen yang dibuat dengan maksud untuk meningkatkan kepatuhan PKP dan untuk membangun sistem peringatan (Early Warning System) dalam sistem pengawasan PKP ini, telah berlaku sejak 1 Januari 2014.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)