Anda belum login :: 04 Jun 2025 17:50 WIB
Detail
ArtikelPER-14/PJ/2013: Cara Baru Lapor PPh Pasal 21/26  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 24 (2013), page 30-34.
Topik: Wajib Pajak; Pajak Penghasilan; Format SPT
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTahun pajak 2014 tidak akan lama lagi, Wajib Pajak pasti sudah mulai mempersiapkan diri untuk menyambut tahun pajak baru serta format SPT PPh Pasal 21/26 yang baru di mana pelaksanaannya akan dimulai awal tahun 2014 nanti. Format baru SPT PPh Pasal 21/26 ini terkait dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) PER-14/PJ/2013 yang telah disahkan pada tanggal 18 April 2013. Ada beberapa point yang sangat essential untuk diperhatikan oleh Wajib Pajak di mulai dari sekarang. Sebab, jika format e-SPT yang telah kita nanti-nanti ini telah menunjukkan bentuk rupanya, kita tidak akan salah dalam hal pelaksanaannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)