Anda belum login :: 04 Jun 2025 12:36 WIB
Detail
ArtikelOtoritas Jasa Keuangan: Sistem Baru dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan  
Oleh: Lestari, Hesty D.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 12 no. 3 (Sep. 2012), page 557-567.
Topik: OJK; sistem keuangan; pengawasan perbankan; FSA; financial system; banking supervision
Fulltext: 14(1)_Ros.pdf (245.24KB)
Isi artikelSebuah lembaga baru telah dilahirkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga baru tersebut, yang juga dinamai OJK, memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK mengambil alih fungsi dari Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan dan fungsi Bapepam-LK dalam pengawasan pasar modal, asuransi, dana pensiun, serta jasa keuangan lainnya. OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)