Anda belum login :: 06 Jun 2025 11:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata
Oleh:
Wantu, Fence M.
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Dinamika Hukum vol. 12 no. 3 (Sep. 2012)
,
page 479-489.
Topik:
kepastian hukum
;
keadilan
;
kemanfaatan
;
peradilan perdata
;
legal certainty
;
justice
;
utility
;
civil justice
Fulltext:
8(1)_Ros.pdf
(258.3KB)
Isi artikel
Putusan hakim di pengadilan idealnya mengandung aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian hukum dan keadilan biasanya saling bertentangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak selamanya terpaku pada satu asas saja. Kendala yang di hadapi hakim yang cenderung kepada kepastian hukum mengalami kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan yang ada. Penekanan yang lebih cenderung kepada asas keadilan berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Hakim dalam alasan dan pertimbangan hukumnya harus mampu mengakomodir segala ketentuan yang hidup dalam masyarakat berupa kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Penekanan yang lebih cenderung pada asas kemanfaatan lebih bernuansa ekonomi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)