Anda belum login :: 19 Jul 2025 06:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hapus Tafsir Sumir UU Zakat
Oleh:
Karni, Asrori S.
;
Siregar, Edmiraldo
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Gatra vol. 20 no. 2 (Nov. 2013)
,
page 40-41.
Topik:
Agama
;
Legislasi Zakat
;
Mahkamah Konstitusi
;
Amil Zakat
;
Pengelola zakat
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG5.122
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Mahkamah Konstitusi membenarkan sentralisasi pengelolaan zakat di bawah Baznas. Kriminalisasi amil zakat tak berizin sah, kecuali pada amil perorangan, misalnya ulama, dan kumpulan orang, misalnya pengurus masjid, dengan kriteria tertentu. Pengelola zakat tidak lagi wajib berubah bentuk menjadi ormas islam, yayasan pun cukup. Hasil uji materi Undang-Undang Nomor (UU) 23/2011 tentang Zakat sebenarnya telah diputuskan dalam rapat sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), kamis, 28 Februari 2013. Ketua MK saat itu masih Moh. Mahfud MD dan Akil Mochtar mantan Ketua MK yang kini mendekam di tahanan KPK masih tercatat sebagai anggota. Tapi pengucapan terbuka putusan dalam sidang pleno MK, baru delapan bulan kemudian, Kamis, 31 Oktober 2013, dipimpin Hamdan Zoelfa, kini ketua MK yang baru.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)