Anda belum login :: 02 Jun 2025 22:13 WIB
Detail
ArtikelUji Nyali Memenjarakan Susno Duadji  
Oleh: Alwie, Taufik ; Alami, Ade Faizal ; Kiansantang, Jennar
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 19 no. 26 (May 2013), page 128-130.
Topik: Hukum; Eksekusi Paksa; Kasus Korupsi; Susno Duadji
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.117
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelLuput dari upaya eksekusi paksa, terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang dinayatkan buron, muncul di situs Youtube. Mengaku tidak kabur, tapi sengaja menghindari dari muka umum. Sampai kapan ia dibiarkan melenggang? Susno Duadji dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Maret 2011. Susno yang memopulerkan istilah "cicak-buaya" untuk menggambarkan perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Mabes Polri pada Juli 2009, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penanganan perkara PT salmah Arowana Lestari (PT SAL) dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa barat 2008.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)