Anda belum login :: 03 Jun 2025 19:52 WIB
Detail
ArtikelBuktikan MK Tidak Bisa Disogok Serupiah Pun  
Oleh: Firman, Arnaz ; Buchori, A.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 91 (Nov. 2013), page 14-16.
Topik: Mahkama Konstitusi; hakim konstitusi; pemulihan citr; kewibaan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.111
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetelah dosorot, dicurigai bahkan dikecam masyarakat, akhirnya Mahkama Konstitusi (MK) sejak Jumat 1/11 memiliki nahkoda baru yakni Hamdan Zoelva yang menggantikan Akil Mochtar. Akil dipecat karena diduga menerima suap atau gratifikasi miliaran rupiah. Seluruh jajaran hakim konstitusi harus bisa menunjukan kepada publik bahwa lembaga itu layak dipercaya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)