Anda belum login :: 03 Jun 2025 19:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Buktikan MK Tidak Bisa Disogok Serupiah Pun
Oleh:
Firman, Arnaz
;
Buchori, A.
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 91 (Nov. 2013)
,
page 14-16.
Topik:
Mahkama Konstitusi
;
hakim konstitusi
;
pemulihan citr
;
kewibaan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.111
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Setelah dosorot, dicurigai bahkan dikecam masyarakat, akhirnya Mahkama Konstitusi (MK) sejak Jumat 1/11 memiliki nahkoda baru yakni Hamdan Zoelva yang menggantikan Akil Mochtar. Akil dipecat karena diduga menerima suap atau gratifikasi miliaran rupiah. Seluruh jajaran hakim konstitusi harus bisa menunjukan kepada publik bahwa lembaga itu layak dipercaya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)