Anda belum login :: 29 Apr 2025 23:06 WIB
Detail
ArtikelMultipartai dalam Sistem Presidensial  
Oleh: Setiawanto, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 92 (Nov. 2013), page 9-10.
Topik: Sistem Presidensial; multipartai; Indonesiam Malaysia; Myanmar; partai politik
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.111
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSedikitnya ada 44 negara, termasuk Indonesia yang menerapkan sistem presidensial. Di kawasan ASEAN, Indonesia hanya ditemani Malaysia dan Myanmar yang menerapkan sistem itu. Penyederhanaan partai bisa dimulai dengan membuat ketentuan dalam perudang-undangan menyangkut partai politik, misalnya memperketat persyaratan pendirian partai politik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)