Anda belum login :: 22 Feb 2025 12:01 WIB
Detail
ArtikelPentingnya Kegiatan Keantariksaan  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 89 (Nov. 2013), page 11-12.
Topik: Kegiatan keantariksaan; bulan; benda-benda langit.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.111
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKegiatan negara-negara dalam eksplirasi dan penggunaan antariksa termasuk bulan dan benda-benda langit lainya, 1967 (Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Eksploration and Use of Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967), yang mengakui antariksa sebagai kawasan bersama umat manusia. Sesuai dengan ketentuan tersebut antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan oleh semua negara, tanpa diskriminsi berdasarkan asas persamaan dan sesuai dengan hukum internasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)