Anda belum login :: 03 Sep 2025 18:07 WIB
Detail
ArtikelJalan Lain Minta Pengembalian Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 19 (2013), page 12-16.
Topik: praktik PPh; pengembalian pajak; hak wajib pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam praktik PPh potong pungut di Indonesia, perbedaan pendapat antara satu Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya terkait dengan pemotongan atau pemungutan pajak merupakan hal yang jamak terjadi. Memotong atau memungut pajak semestinya dilakukan dengan hati-hati karena menyangkut hak wajib pajak lainnya. Namun bagaimana jika pajak yang tidak semestinya terutang sudah terlanjur di potong atau dipungut? untungnya, dalam ketentuan pajak kita, sudah diatur hak Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut pajak yang tidak semestinya sehingga pajak yang telah dipotong diminta kembali.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)