Anda belum login :: 19 Apr 2025 03:46 WIB
Detail
ArtikelAkuntansi Pajak Kerja Sama Operasi (KSO) Menurut PSAK No.12  
Oleh: S.E, Herman
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 21 (2013), page 41-47.
Topik: Kerja Sama Operasi; sistem pencatatan perpajakan KSO
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerkembangan bisnis begitu pesat saat ini. Meski saling bersaing namun para pebisnis juga menyadari bahwa kegiatan bisnis tidak dapat dijalankan sendiri. Setidaknya membutuhkan kerja saa dengan pihak lain. Seperti yang terjadi di bisnis kontruktif. Satu perusahan kontruktif biasanya membutuhkan tenaga dan alat pendukung yang dimiliki oleh pengusaha lain. Mereka saling melengkapi dalam mengerjakan suatu rpoyek yang besar. Penggabungan ini hanya untuk pekerjaan satu proyek saja. Bila pengerjaan satu proyek selesai, maka kerja sama juga berakhir. Aki9batnya timbullah masalah dalam administrasi khususnya pembukuan dan perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)