Anda belum login :: 12 Jul 2025 08:14 WIB
Detail
ArtikelResume Peraturan Direktur Jendral Pajak No.PER-30/PJ/2013 Tgl. 11 September 2013  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 20 (2013), page 74-77.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTata cara pelaksaan pengurangan pbesarnya pajak penghasilan (PPh) dan penundaan pembayaran PPh pasal 29 tahun 2013 bagi wajib pajak industri tertentu. Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 5 peraturan menteri kauangan nomor 124/PMK.011/2013 tentang pengurangan besarnya PPh pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29 tahun 2013 bagi wajib pajakindustri tertentu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)