Anda belum login :: 24 Jul 2025 09:14 WIB
Detail
ArtikelAkuntansi Pajak untuk UMKM yang Dikenakan PPh Final  
Oleh: S.E, Herman
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 20 (2013), page 36-42.
Topik: Akunjtasi pajak; PPh final; UU PT
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.74
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satu yang harus diperhatikan oleh para pengusaha Usaha Mikro kecil dan menengah (UMKM) adalah masalah pembukuan dan tertib administrasi guna menghitung pajak penghasilan (PPh) yang terutang. Namun karena lebih diutamakan operasional, pembukuan atau administrasi pengusahan UMKM seringkali diabaikan. Bagi UMKM, pembukuan atau administrasi merupakan beban tambahan yang harus dikeluarkan apalagi pada saat belum menghasilkan. Dengan ditetapkan PPh Final 1% berdasaekan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 diharapkan dapat meminimalisasi masalah laporan keuangan UMKM dan memudahkan penghitungan pajaknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)