Anda belum login :: 19 Jul 2025 10:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Pelecehan Seksual di Kalangan Tenaga Edukatif Perguruan TInggi Swasta di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Yogyakarta
Oleh:
Sumiarni, M.G. Endang
;
Retnowati, Any
;
Riyanto, B. Bambang
Jenis:
Article from Books
Dalam koleksi:
Karya Penelitian Universitas Atma Jaya Yogyakarta
,
page 129-135.
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Korban Pelecehan Seksual
;
Tenaga Edukatif
Ketersediaan
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
378 KAR
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 1)
Tandon:
tidak ada
Reserve
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana bentuk pelecehan seksual, sikap dan keinginan korban, serta perlindungan hukum pidana terhadap korban pelecehan seksual. Korban Pelecehan Seksual ini seringkali mengalami kegoncangan emosional yang luar biasa, karena itu perlu diambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual. Penelitian ini dilakukan di wilayah Kabupaten Dati II Sleman, dengan mengambil sampel sebanyak 40 orang yang ditentukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Responden berasal dari berbagai PTS seperti Universitas Islam Indonesia, AKTK Yogyakarta, Sekolah Tinggi Akuntasi YKPN, UPN, dan Stiper. Sedangkan narasumber yang digunakan adalah Hakim PN Sleman, Penyidik Polres Sleman, Jaksa Kejari Sleman, dan pimpinan Riska Annisa Women Crisis Center. Data sekunder dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi pustaka, sedangkan data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan para responden dan nara sumber. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dengan membuat dengan membuat abstraksi dari data yang diperoleh, yang selanjutnya disusun dan dikategorikan, lalu ditafsirkan untuk memperoleh kesimpulan. Studi ini menemukan bahwa bentuk-bentuk pelecehan seksual yang dialami korban berupa lirikan nakal, cubitan nakal, gesekan terhadap tubuh, komentar cabul, ajakan kencan, dan permintaan hubungan seks. Terhadap tindak pelecehan seksual tersebut korban memberikan berbagai reaksi mulai dari terkejut, marah dan mengalihkan perhatian, bahkan dapat menempuh penyelesaian lewat jalur hukum dengan menerapkan berbagai pasal, seperti pasal 281, 289, 310, 311, 315, dan 351 KUHP.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)