Anda belum login :: 13 May 2025 14:17 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan terhadap Janin dari Tindakan Tenaga Medis Setelah Ditetapkannya UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan  
Oleh: Soge, Paulinus
Jenis: Article from Books
Dalam koleksi: Karya Penelitian Universitas Atma Jaya Yogyakarta, page 99-109.
Topik: Perlindungan Janin; Medis; Kesehatan; UU no.23 Tahun 1992
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: 378 KAR
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 1)
    • Tandon: tidak ada
   Reserve Lihat Detail Induk
Isi artikelUpaya penanggulangan abortus provocatus kriminalis sudah cukup memadai dan bahkan sangat serius dan bersungguh-sungguh, karena KUHP tidak membedakan abortus provocatus kriminalis dan abortus provocatus medicinalis. Oleh karena itu kalangan yang paling merasakan ancaman perundangan-undangan pidana yang keras terhadap tindak pidana abortus adalah dokter, bidan, atau juru obat yang berdasarkan Pasal 349 KUHP diberikan pemberatan pidana dan pidana tambahan. Keluarnya UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, menunjukkan bahwa larangan hukum terhadap tindakan abortus tidak lagi bersifat mutlak. Tindakan medis tertentu dalam bentuk abortus dapat dilakukan dalam keadaan darurat sebagai upaya penyelamatan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) undang-undang tersebut. Larangan tersebut mengundang reaksi pro dan kontra. Kalangan yang kontra berpendapat bahwa dengan adanya ketentuan yang demikian itu praktisi medis dapat melakukan abortus provokatus kriminalis dengan berlindung pada Pasal 15 ayat (1). Sedangkan kelompok yang pro menganggap bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) tersebut merupakan rekriminalisasi abortus. Namun demikian UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, menunjukkan adanya kepentingan janin yang dapat terlindungi karena ketentuan "darurat" dan demi penyelamatan jiwa ibu merupakan benteng yang kokoh dan sekaligus merupakan syarat yang tidak dapat ditawar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)