Anda belum login :: 20 Jul 2025 03:50 WIB
Detail
ArtikelPembuktian Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan dan Korupsi Korporasi di Indonesia dan Singapura  
Oleh: Sudirman, Lu ; Feronica
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 23 no. 02 (Jun. 2011), page 292-306.
Topik: pembuktian; tanggung jawab pidana; korporasi.
Fulltext: 48-93-1-SM.pdf (343.87KB)
Isi artikelSejak tahun 1951 korporasi telah dijadikan sebagai salah satu subjek hukum pidana di Indonesia, yang berarti korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun hingga tahun 2010 baru satu kasus yang menyertakan korporasi sebagai terdakwa, dan belum pernah ada korporasi yang berhasil dijadikan sebagai terpidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)