Anda belum login :: 06 Jun 2025 08:10 WIB
Detail
ArtikelAsas Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Undang-undang Migas dan Ketenagalistrikan  
Oleh: Suastama, Ida Bagus Radendra
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 24 no. 02 (Jun. 2012), page 332-334.
Topik: asas hukum ekonomi; putusan Mahkamah Konstitusi.
Fulltext: 395-615-1-SM.pdf (341.02KB)
Isi artikelPenelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa asas hukum ekonomi yang mendasari Putusan MK dengan No. Perkara 001/PUU-I/2003 terkait UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dan Putusan MK dengan No. Perkara 002/PUU-I/2003 terkait UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah asas hukum ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945. Asas hukum ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945 tersebut adalah UUD 1945 tidak melepas semua bidang perekonomian pada mekanisme pasar, perorangan, atau swasta. Bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat merupakan monopoli alamiah negara karena bersifat penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)