Anda belum login :: 18 Jul 2025 06:34 WIB
Detail
ArtikelTanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas  
Oleh: Kurniawan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 24 no. 02 (Jun. 2012), page 213-225.
Topik: direksi; perseroan terbatas; pailit.
Fulltext: 386-597-1-SM.pdf (344.94KB)
Isi artikelDalam menjalankan tugasnya, direksi diberikan hak dan kekuasaan penuh mewakili perseroan, sepanjang bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan. Tanggung jawab direksi perseroan terbatas terdiri dari tanggung jawab yang bersifat internal dan eksternal. Tanggung jawab internal meliputi tanggung jawab Direksi terhadap Perseroan dan Para Pemegang Saham, sedangkan tanggung jawab eksternal berupa tanggung jawab Direksi terhadap pihak ketiga yang berhubungan hukum dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung. Terdapat 2 (dua) model pemberlakuan akibat hukum pernyataan pailit direksi perseroan terbatas, yaitu akibat berlaku demi hukum dan akibat berlaku secara rule of reason.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)