Anda belum login :: 18 Jul 2025 06:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas
Oleh:
Kurniawan
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Mimbar Hukum vol. 24 no. 02 (Jun. 2012)
,
page 213-225.
Topik:
direksi
;
perseroan terbatas
;
pailit.
Fulltext:
386-597-1-SM.pdf
(344.94KB)
Isi artikel
Dalam menjalankan tugasnya, direksi diberikan hak dan kekuasaan penuh mewakili perseroan, sepanjang bertindak sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan. Tanggung jawab direksi perseroan terbatas terdiri dari tanggung jawab yang bersifat internal dan eksternal. Tanggung jawab internal meliputi tanggung jawab Direksi terhadap Perseroan dan Para Pemegang Saham, sedangkan tanggung jawab eksternal berupa tanggung jawab Direksi terhadap pihak ketiga yang berhubungan hukum dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung. Terdapat 2 (dua) model pemberlakuan akibat hukum pernyataan pailit direksi perseroan terbatas, yaitu akibat berlaku demi hukum dan akibat berlaku secara rule of reason.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)