Anda belum login :: 04 May 2025 03:31 WIB
Detail
ArtikelSUdah 5 Lebih Tahun, Kok Masih Terbit SKPKBT?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 16 (2013), page 23-25.
Topik: SKPKBT 5 tahun; My Tax dvisor
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.69
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBelum lama ini, perusahan kami kembali diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk Tahun Pajak 2006 dikarenakannya ditemukan data baru. Seperti sudah diperkiranakan sebelumnya, pemeriksaan tersebut mengakibatkan terbitnya SKPKBT yang menunjukan adanya kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor oleh perusahan kami. Berdasarkan materi koreksi yang dilakukan oleh Fiskus memang tidak ada kekeliruan, namun hal yang masih membuat kami bingung yakni bukankah batas waktu pemeriksaan untuk menerbitkan SKPKBT adalah 5 tahun setelah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)