Anda belum login :: 21 Jul 2025 16:50 WIB
Detail
ArtikelPilkada Bermatabat Tanpa Politik Uang  
Oleh: Santoso, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 71 (Jun. 2013), page 11-12.
Topik: MK; Pilkada; DPRD; Uang Suap
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.108
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUang suap untuk maksud dukungan pencalonan, meski diistilahkan dengan sedekah, tetap berstatus haram dan dilaknat menurut ajaran Islam. Mahkama Konstitusi (MK) menyebutkan hampir semua pemilihan kpala daerah (Pilkada) secara langsung telah diwarnai praktik politik uang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)