Anda belum login :: 24 Apr 2025 15:19 WIB
Detail
ArtikelKewenangan Pemerintah Daerah dalam Penguasaan Atas Tanah  
Oleh: Santoso, Urip
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 1 (Jan. 2013), page 99-108.
Topik: Kunci: kewenangan; pemerintah daerah; hak penguasaan atas tanah
Fulltext: 9_ros.pdf (72.06KB)
Isi artikelHak penguasaan atas tanah yang dapat dikuasai oleh pemerintah daerah adalah hak pakai dan hak pengelolaan. Kewenangan pemerintah daerah terhadap tanahnya yang berstatus hak pakai adalah mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. Kalau tanahnya berstatus hak pengelolaan, maka kewenangannya adalah merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya, dan menyerahkan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. pemerintah daerah tidak berwenang menyewakan tanah hak pakai dan hak pengelolaan kepada pihak lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)