Anda belum login :: 08 Jun 2025 02:47 WIB
Detail
ArtikelPengakuan Hak-Hak Perempuan Sebagai Pekerja Rumah Tangga (Domestic Workers) Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif Indonesia  
Oleh: Turatmiyah, Sri ; Y., Annalisa
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 13 no. 1 (Jan. 2013), page 49-58.
Topik: ekerja rumah tangga; perlindungan hukum; sector informal.
Fulltext: 5_ros.pdf (93.58KB)
Isi artikelBanyak pelanggaran terhadap hak pekerja rumah tangga (PRT). Penelitian tentang perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai PRT dalam hukum positif Indonesia bertujuan agar perempuan sebagai pekerja rumah tangga mendapat pengakuan dan perlindungan atas hak-haknya terutama dalam UU Ketenagakerjaan yang sedang direvisi saat ini. Pendekatan penelitian dilakukan secara yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak-hak PRT selama ini belum diatur secara khusus dalam undang-undang, mengingat status mereka sebagai pekerja di sektor informal, yaitu sektor yang tidak terorganisasi (unorganized), tidak diatur (unregulated) dan sebagian besar legal tetapi tidak terdaftar (unregistered). Upaya hukum yang dilakukan perempuan sebagai PRT berkaitan dengan hak-haknya menggunakan peraturan perundang-undangan antara lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 (HAM), UU No. 23 Tahun 2004 (KDRT), dan sebagian UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Diharapkan pemerintah segera mengesahkan dan menetapkan UU Tentang Perlindungan Pekeja Rumah Tangga (UUPPRT)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)