Anda belum login :: 23 Jul 2025 22:33 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pemotonga Pajak Atas Jasa Perbaikan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 12 (2013)
,
page 22-26.
Topik:
Potogan Pajak
;
SPTNP
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.72
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Belakangan ini karena gangguan rayap, pintu kantor kami sering mengalami kerusakan. Untuk memprbaikinya, kami menggunakan jasa orang pribadi. Terus terang, hingga saat ini kami kebingungan bila harus memotong Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan penghasilan atas jasa perbaikan tersebut yang diberikan kepada orang pribadi. Apakah dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23? Pasalnya menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 244/PMK.03/2008atas pembayaran jasa perbaikan gedung merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)