Anda belum login :: 23 Jul 2025 22:33 WIB
Detail
ArtikelPemotonga Pajak Atas Jasa Perbaikan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 12 (2013), page 22-26.
Topik: Potogan Pajak; SPTNP
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBelakangan ini karena gangguan rayap, pintu kantor kami sering mengalami kerusakan. Untuk memprbaikinya, kami menggunakan jasa orang pribadi. Terus terang, hingga saat ini kami kebingungan bila harus memotong Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan penghasilan atas jasa perbaikan tersebut yang diberikan kepada orang pribadi. Apakah dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23? Pasalnya menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 244/PMK.03/2008atas pembayaran jasa perbaikan gedung merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)