Anda belum login :: 25 Jul 2025 22:52 WIB
Detail
ArtikelPengakuan Hak-Hak Kewarganegaraan Komunitas Adat Terpencil Tau Taa Vana di Tojo Una-una Sulawesi Tengah  
Oleh: Humedi, M. Alie
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Kajian vol. 17 no. 03 (Sep. 2012), page 329-355.
Topik: Komunitas adat; Tau Taa Vana; Sulawesi Tengah; Tojo Una-Una; Kewarganegaraan; Indonesia imajiner.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: KK13.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKomunitas adat terpencil Tau Taa Vana di sulawesi tengah memegang bhukum adat sakumpuli dan diganti dengan givu ada bayar yang dihubungkannya dengan mitologi Kaju Marangkaa. Melalui hukum adat ini, mitologi yag mulanya disusun dari Kuasa Kerajaan ternate berabad silam tetap hadir. Sementara kuasa Indonesia, sebagai pewujudan negara formal tereliminasi, terlebih pengakuan hak sosial budaya kehidupannya dalam arti sederhana saja, seperti KTP tidak diberikan. Denga sekian kasus ketidakjelasan kewarganegaraan beserta kekhususan sosial budayanyabagi Komunitas Tau Taa Vana, Indonesia hanyalah imajiner. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, apa konsep warga negara bagi orang Tau Taa Vana? Melalui wawancara mendalam dan observasi partisipasi yang berlangsung dari tahun 2009-2012 secara periodik, 2bulan setahun, penelitian etnografi ini berusaha mengungkap loyalitas dan pertumbuhan cita-cita negara bangsa, di samping menjelaskna pemeliharaan dan pengembangan jati diri kewargaan sub nasional masyarakat Tau Taa Vana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)