Anda belum login :: 15 Apr 2025 09:46 WIB
Detail
ArtikelHalal-Haram Buktikan Sendiri  
Oleh: Jamaludin, Jajang ; Firdaus, Febriana ; Anindya, Putri
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Tempo vol. 42 no. 09 (Apr. 2013), page 98-99.
Topik: Hukum; Pencucian Uang; Korupsi; Djoko Susilo
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: TT25.239
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKomisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Djoko Susilo dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Beban pembuktian halal-haramnya harta puluhan miliar rupiah itu diserahkan kepada terdakwa. Untuk memakai pasal pencucian uang, menurut Johan, KPK tak perlu menunggu Djoko terbukti korupsi. Dalam kasus pencucian uang, "Penegak hukum itu cukup patut menduga." Johan pun merujuk pada pasal 69 Undang-Undang Pemberantasan Pencucian Uang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)