Anda belum login :: 24 Apr 2025 06:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Anti-terrorism Legal Framework in Indonesia: its Development and Challenges
Oleh:
Santoso, Topo
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Mimbar Hukum vol. 25 no. 01 (Feb. 2013)
,
page 88-101.
Topik:
Terrorism
;
Legal Framework
;
Non-retroactive
;
Kerangka Hukum
;
Retroaktif
Fulltext:
421-663-1-SM_Ros.pdf
(447.88KB)
Isi artikel
Indonesia adalah korban dari beberapa serangan teroris bersakal besar. Terkait terorisme ini, kerangka hukum anti-terorisme telah memuat ketentuan-ketentuan yang secara umum juga diterima oleh berbagai negara. Pasca Bom Bali tahun 2002, lahirlah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu No. 2/2002 yang memberlakukan surut Perpu 1/2002 untuk peristiwa Bom Bali. Dua Perpu itu kemudian diterima menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk UU No. 15/2003 dan UU 15/2003. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan pemberlakuan surut itu bertentangan dengan asas non-retroaktif yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28I.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)