Anda belum login :: 24 Apr 2025 06:13 WIB
Detail
ArtikelAnti-terrorism Legal Framework in Indonesia: its Development and Challenges  
Oleh: Santoso, Topo
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 25 no. 01 (Feb. 2013), page 88-101.
Topik: Terrorism; Legal Framework; Non-retroactive; Kerangka Hukum; Retroaktif
Fulltext: 421-663-1-SM_Ros.pdf (447.88KB)
Isi artikelIndonesia adalah korban dari beberapa serangan teroris bersakal besar. Terkait terorisme ini, kerangka hukum anti-terorisme telah memuat ketentuan-ketentuan yang secara umum juga diterima oleh berbagai negara. Pasca Bom Bali tahun 2002, lahirlah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu No. 2/2002 yang memberlakukan surut Perpu 1/2002 untuk peristiwa Bom Bali. Dua Perpu itu kemudian diterima menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk UU No. 15/2003 dan UU 15/2003. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan pemberlakuan surut itu bertentangan dengan asas non-retroaktif yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28I.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)