Anda belum login :: 20 Jul 2025 10:33 WIB
Detail
ArtikelFaktor Historis, Sosiologis, Politis, dan Yuridis dalam Penyusunan RUU HAP  
Oleh: Gunarto, Marcus Priyo
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Mimbar Hukum vol. 25 no. 01 (Feb. 2013), page 13-26.
Topik: Criminal Procedural Code Draft; Rancangan KUHP; Pertimbangan; Considerance
Fulltext: 415-651-1-SM_Ros.pdf (440.87KB)
Isi artikelSetelah berlaku selama lebih tiga puluh (30) tahun sebagai hukum positif, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menunjukkan sejumlah kelemahan dalam pelaksanaannya. Gagasan untuk mengatasi kelemahan dari hukum acara pidana, antara lain dilakukan dengan mengganti Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Untuk merumuskan Rancangan Hukum Acara Pidana, ada beberapa aspek historis, sosiologis, politik dan yuridis yang harus dipertimbangkan. Oleh karena Hukum Acara Pidana sebagai pedoman untuk memeriksa pengadilan umum akan melibatkan beberapa unsur penegak hukum, maka Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus ditempatkan sebagai undang-undang multisektor.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)