Anda belum login :: 15 Aug 2025 09:31 WIB
Detail
ArtikelSudah Potong Pajaknya, Bolehkan Jadi Biaya?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 9 (2013), page 34-39.
Topik: Potong Pajak; Wajib Pajak; Deductible Expense
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.72
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBanyak Wajib Pajak yang menganggap bahwa dengan mengenakan pajak atas beberapa biaya yang mereka keluarkan, maka lantas biaya tersebut menjadi deductible expense. Padahal, hal ini tidak bisa menajdi pakem yang bisa selalu dibenarkan. Anggapan mengenai taxable income dan deductible ini setidaknya pernah ITR temui di salah satu perusahaan, sebut saja PT Hingar Bingar (PT HB). PT HB ini adalah sebuah perusahaan yang cukup memperhatikan kesejahteraan pegawainya. Salah satunya bentukny adalah dengan memberikan fasilitas untuk kegiatan pegawai, seperti kegiatan olahraga dan hobi pegawai seperti fotografi, dan lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)