Anda belum login :: 06 Jun 2025 10:26 WIB
Detail
ArtikelModel Komunikasi dalam Sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  
Oleh: Dwi N., Susi Susilastuti
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Ilmu Komunikasi vol. 09 no. 01 (2011), page 49-59.
Topik: kekerasan dalamrumah tangga; sosialisasiUndang-Undang PKDRT
Fulltext: SUSILASTUTI.pdf (167.32KB)
Isi artikelUndang-UndangNomor 23Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasanDalamRumah Tangga (PKDRT) telahmembawaperubahan budaya yang fundamental karenamengubah persoalan kekerasan dalamrumah tangga dari ranah domestik ke ranah publik. SosialisasiUUinimenjadi sangat penting dan telah dilakukan satu tahun sejakUU inidisahkan. Penelitian ini berusaha untukmengevaluasi kegiatan sosialisasiUndang-Undang PKDRT yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Daerah (BPPM) IstimewaYogyakarta danmendapatkanmodelbaru, bagaimana kegiatan sosialisasi dilakukan. Teknik descriptive analysis digunakanmelukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik kegiatan sosialisasiUUPKDRT diDIY. Temuan utama penelitian ini adalah komunikator yang berperan sebagainarasumber dalamkegiatan sosialisasiperlumendapatkanperhatian.Komunikator dipilih berdasarkan latar belakang komunikan yaknimasyarakat sasaran kegiatan sosialisasi. Selama ini kegiatan sosialisasiUndang-Undang PKDRT yang dilaksanakanBPPMmasih berasaldari internal BPPMdan belumbanyakmenggunakan variasi narasumber. Komunikator kegiatan sosialisasi tidak hanya sekedar menguasai Undang-Undang PKDRT namun harusmengkaitkan dengan persoalan penyebabmasalahKDRT seperti persoalan sosial, budaya, agama, ekonomi. BPPMDIYhendaknya lebihmemfokuskan kegiatan sosialisasi untuk jajaran pemerintah propinsi, kota atau kabupaten dalam bentuk training, yang akanmenjadi narasumber jenjang di bawahnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)