Anda belum login :: 16 Apr 2025 02:25 WIB
Detail
ArtikelUang Kuliah Tunggal Sebuah Harapan bagi "Orang Miskin"  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 58 (Mar. 2013), page 20-21.
Topik: Uang Kuliah Tunggal (UKT); program S-1 reguler; PTN; BOPTN.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.106
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelImbauan Dirjen Dikti Djoko Santoso, melalui Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 97/e/ku/2013 tanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT). Melalui serat edaran ini, perguruan tinggi menghapus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S-1 reguler, serta menetapkan dan melaksanakan tarif UKT bagi mahasiswa baru program S-1 reguler mulai tahun akademik 2013-2014. Mentri pendidikan dan kebudayaan, Muhamad Nuh mengatakan, UKT akan meringankan mahasiswa. "Biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Selama ini, selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa juga masih membayar berbagai sumbangan seperti pembagunan, praktikum, dan lain sebaginya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)