Anda belum login :: 16 Apr 2025 02:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Sekilas Mengenai UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
Oleh:
Buchori, Ahmad
;
Sujatmiko, Edy
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 58 (Mar. 2013)
,
page 16-17.
Topik:
Geospasial (BIG)
;
Petabuta
;
Malapetaka.
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.106
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Petabuta Itu baik, tapi buta peta itu malapetaka", demikian ungkaan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Asep Karsidi akhir tahun lalu pada sebuah seminar nasional di Bandung Jawa Barat sebagaimana dikutip dari laman www.bakosurtanal.co.id Bahkan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, menyebut melalui sebuah regulasi seperti UU No.4/2011 tentang Informasi Geospasial (IG), UU No.26/2007 tentang penataan ruang dan diikuti oleh PP N0.8/2003 tentang tingkat ketelitian peta rencna tata ruang, maka nantinya masing-masing peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebuah kabupaten/kota atau provinsi ketika "ditumpuk" menjadi satu, menjadi "nyambung" karena memiliki standar geospasial (Peta) yang sama.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)