Anda belum login :: 16 Apr 2025 02:25 WIB
Detail
ArtikelSekilas Mengenai UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial  
Oleh: Buchori, Ahmad ; Sujatmiko, Edy
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 58 (Mar. 2013), page 16-17.
Topik: Geospasial (BIG); Petabuta; Malapetaka.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.106
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPetabuta Itu baik, tapi buta peta itu malapetaka", demikian ungkaan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Asep Karsidi akhir tahun lalu pada sebuah seminar nasional di Bandung Jawa Barat sebagaimana dikutip dari laman www.bakosurtanal.co.id Bahkan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, menyebut melalui sebuah regulasi seperti UU No.4/2011 tentang Informasi Geospasial (IG), UU No.26/2007 tentang penataan ruang dan diikuti oleh PP N0.8/2003 tentang tingkat ketelitian peta rencna tata ruang, maka nantinya masing-masing peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebuah kabupaten/kota atau provinsi ketika "ditumpuk" menjadi satu, menjadi "nyambung" karena memiliki standar geospasial (Peta) yang sama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)