Anda belum login :: 16 Apr 2025 02:24 WIB
Detail
ArtikelRevisi KUHP dan KUHAP, Agenda Lama yang Kini Muncul Lagi  
Oleh: Setiawanto, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 58 (Mar. 2013), page 9-15.
Topik: KUHP; KUHAP; Parlemen; LSM; Praktisi dan Penegak Hukum;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.106
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelRencana meninjau kembali "Wetboek van Strafrecht" atau kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukuman acara Pidana (KUHAP) sebenarnaya sudah berlangsung sudah lama. Berbagai pertanyaan pejabat pemerintah, anggota parleman akademisi atau pakar hukum hingga LSM, praktisi dan penegak hukum sejak bertahun-tahun lama berkumandang untuk merevisi ketentuan yang merupakan peninggalan penjajahan Belanda itu. Berbagai sosialisasi, diskusi atau seminar pun mengenai perlunya revisi KUHP dan KUHAP telah berlangsung sejak lama. Guru Besar Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Barda Nawaei Arief, misalnya pernah menampaikan dalam sebuah forum sosialisasi RUU KUHP beberapa tahun lalu bahwa proses melakukan pembahuruan pembahuruan hukum pidana nasional merupakan proses pemikiran yang cukup panjang. Sudah kurang lebih 39 tahun para pemikir waktu itu mencoba untuk mendesain, bagaimana semestinya KUHP nasional yang akan datang. Ide dasar untuk memperbaharui KUHP telah dirintis telah 1964. di tahun tersebut muncul konsep KUHP yang pertama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)