Anda belum login :: 24 Apr 2025 18:24 WIB
Detail
BukuPerjanjian Jual Beli Secara Angsuran pada Perumahan Pondok Indah
Bibliografi
Author: Endrati, Christina Isti ; Lukman, Dahnidar (Advisor)
Topik: Jual-Beli Angsuran Pada Perumahan; Pasal 1333 KUHPer
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1995    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Christina Isti Endrati Undergraduated Theses.pdf (2.64MB; 2 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-617
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian jual-beli secara angsuran merupakan suatu ciptaan praktek/kebiasaan dalam masyarakat yang sudah mulai berkembang dengan pesatnya. namun sampai saat ini belum ada peraturan tertulis yang khusus mengatur tentang perjanjian jual-beli secara angsuran ini. Keadaan seperti inilah dimungkinkan dianutnya sistim terbuka dan asas kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1333 KUHPer. Hal ini diperbolehkan. asalkan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian tidak bertentangan denpan ketertiban umum dan kesusilaan (pasal 1337 KUHPer). Dalam rangka pengumpulan data untul penulisan skripsi ini penulis mengadakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu di PT. Metropolitan Kencana. Penelitian di PT. Metropolitan Kencana adalah untuk mengetahui bagaimanakah praktek jual-beli angsuran pada PT ini serta permasalahan-permasalahan apakah yang timbul dan bagaimana pula upaya pemecahan masalah pada PT. Metropolitan Kencana. Dalam praktek Perjanjian jual-beli angsuran rumah pada tahap permulaan di buat secara dibawah tangan yang dinamakan "Surat Perjanjian pengikatan Tanah dan Bangunan" dan setelah pembayaran dilakukan atau lunas barulah dibuat AKTA jual-beli dihadapan, PPAT. agar dapat menjamin suatu kepastian hukum bagi pihak pembeli untuk memiliki rumah tersebut. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian terjadi perselisihan antara pihak pembeli dan pihak Penjual, maka penyelesaiannya pertama-tama dengan jalan musyawarah lalu seandainya tidak berhasil maka perkara tersebut diselesaikan ke Pengadilan Negeri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)