Anda belum login :: 04 Sep 2025 15:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Persoalan Penghibahan Hak Milik Individual Kepada Subyek Hukum (Gereja) Ditinjau dari Sudut Hukum Perdata
Bibliografi
Author:
Paninda, Nani
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
Penghibahan Hak Milik
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1995
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Nani Paninda's Undergraduate Theses.pdf
(2.51MB;
7 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-634
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Masalah penghibahan sekarang ini telah banyak terjadi dalam masyarakat kota. Tetapi penghibahan yang banyak terjadi umumnya ialah penghibahan sejumlah harta dari suatu pihak kepada pihak lain yang bukan Gereja. Padahal penghibahan harta kepada Gereja sebagai subyek hukum dewasa ini semakin sering terjadi. Penghibahan yang terjadi antara pihak penghibah dengan pihak penerima hibah dilakukan dengan suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak itu sendiri tanpe adanya paksaan dari pihak manapun juga. Dengan adanya penghibahan maka pihak penghibah merelakan sebagian dari kekayaarmya untuk diberikan pada orang lain atau kepada suatu badan hukum/yayasan atau lembaga keagamaan seperti Gereja yang tentunya sudah berkedudukan sebagai subyek hukum. Akibatnya hak milik yang semula dimiliki oleh pihak penghibah akan beralih kepada pihak penerima hibah secara sah. Dengan pemberian melalui hibah tersebut, maka pemilikan atas obyek hibah itu sudah sah berada di tangan pihak penerima hibah secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Sedangkan kegunaan dari adanya perjanjian penghibahan tersebut ialah untuk menjamin kedudukan penerima hibah apabila suatu saat terjadi persengketaan antara pihak penerima hibah dengan ahli waris penghibah (yang biasanya terjadi bila penghibah sudah meninggal dunia). Karena itu ada baiknya pula apabila perjanjian penghibahan yang telah disepakati oleh masing-masing pihak itu dilakukan atau disahkan dengan adanya akta notaris. Hal ini dapat lebih menjamin kepastian hukum pihak penerima hibah dalam memiliki barang/benda yang dihibahkan dan menjamin status dari obyek hibah tersebut, apakah akan menjadi milik penerima hibah secara keseluruhan/mutlak ataukah hanya memiliki obyek itu secara sebagian saja dengan adanya perjanjian pemilikan bersama. Agar tidak terjadi persengketaan di kemudian hari, maka ada baiknya jika sebelum penghibah menghibahkan kekayaannya kepada pihak penerima, penghibah memberitahukan kepada seluruh ahli warisnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari persengketaan antara pihak penerima hibah dengan ahli waris penghibah terutama apabila penghibah sudah meninggal dunia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)