Ketentuan yang diatur dalam polis kendaraan bermotor pada PT Asuransi Buana Independent, berdasarkan pasal 1 bahwa pertanggungan terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor meliputi penggantian terhadap kerugian yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, dan tergelincir dari jalan, oleh karena itu asuransi berfungsi sebagai lembaga keuangan yang menjamin kerugian financial terhadap risiko-risiko yang telah dipertanggungkan sebelumnya, pada umumnya risiko-risiko yang dialihkan ke perusahaan asuransi oleh calon tertanggung disebabkan karena terjadinya tabrakan pada kendaraan bermotor yang dikendarai oleh tertanggung, juga sering terjadi kecurian pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka penyelesaian permasalahan dalam hal terjadinya kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka tertanggung berkewajiban untuk segera memberitahukan kepada PT Asuransi Buana Independent, apabila terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan kerusakan terhadap kendaraan bermotor, serta menunjukkan bahwa persyaratan polis telah dipenuhinya. Salah satu upaya untuk memperoleh perlindungan kepastian maksimal atas suatu risiko yang menimpa kendaraannya, yaitu melalui pelimpahan risiko dari tertanggung kepada penanggung yang dikukuhkan dengan polis asuransi kendaraan bermotor, dimana di dalam polis tersebut penanggung menetapkan suatu kebijakan, yang berupa peraturan perundang-undangan di bidang asuransi kendaraan bermotor yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi tertanggung. Namun dalam prakteknya tidak selalu seperti apa yang diharapkan baik oleh tertanggung maupun penanggung, untuk mendapatkan bahan penulisan hukum ini, maka penulis mempergunakan metode kepustakaan dan studi lapangan. |