Anda belum login :: 02 May 2025 02:57 WIB
Detail
ArtikelPPh Pasal 25 Wajib Pajak Tertentu  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 2 (2013), page 40-49.
Topik: PPh Pasal 25; Wajib Pajak; UU PPh; SPT Tahunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPPh adalah besarnya angsuran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sendiri setiap bulan dalam tahu pajak berjalan. Ketentuan umum mengenai angsuran PPh di tahun berjalan ini diatur dalam Pasal 25 UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)