Anda belum login :: 24 Apr 2025 10:40 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis tentang Lelang Barang Agunan oleh Bank Pemerintah
Bibliografi
Author: Indarto, Sri Dano ; Maria, Liduvina (Advisor)
Topik: Penjualan Lelang Barang Agunan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1996    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sri Dono Indarto's Undergraduate Theses.pdf (3.77MB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-674
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan penjualan lelang dan masalah-masalah yang mungkin timbul didalam pelaksanaannya. Penjualan lelang dapat pula merupakan eksekusi atas barang agunan milik debitur yang melakukan wanprestasi terhadap kreditur. Didalam praktek dapat dijumpai bahwa Bank Pemerintah sebagai kreditur, membeli sendiri barang agunan yang dilelangnya melalui Kantor Lelang Negara karena tidak ada peminat. Hal mana dimungkinkan dengan adanya ketentuan Hukum pasal 6 huruf k Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan maksud untuk menghindari kredit macet. Permasalahan timbul jika barang agunan tersebut adalah barang tetap seperti tanah. Menurut Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pemindahtanganan hak atas tanah harus ditindaklanjuti dengan pendaftaran tanah dan balik nama atas nama pembeli baru. Jika demikian maka barang tersebut menjadi milik Negara. Sedangkan menurut Instruksi Presiden No.9 tahun 1970, pemindahtanganan barang-barang milik Negara harus mendapat izin dari Menteri Reuangan. Hal ini akan memakan waktu yang sangat lama. Mengetahui permasalahan ini, pihak Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat kepada Direksi Bank Indonesia yang pada dasarnya membantu pihak Bank Pemerintah dengan mengizinkan pembelian lelang tanpa melakukan balik nama. Tentunya terjadi penyimpangan terhadap ketentuan Hukum yang lebih tinggi dan kerugian pada berbagai sektor. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, maka perlu segera dicarikan jalan keluar yang tepat demi terselamatkannya dana kredit guna memperlancar gerak laju Pembangunan Nasional tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan Hukum yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)