Kerukunan hidup sesama manusia dapat tercipta jika tiap orang tertib hukum. Hukum merupakan salab satu sarana kontrol bagi tiap perilaku manusia agar tetap sejalan dengan norma yang hidup dalam masyarakat. Begitu juga halnya bila terjadi penghinaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan orang yang dihina menjadi tercemar namanya, maka orang tersebut dapat melakukan tuntutan secara perdata agar nama baiknya dapat dipulihkan pada keadaan semula, atau lebih dikenal dengan sebutan Rehabilitasi Nama Baik. Rehabilitasi Nama Baik merupakan cara atau upaya yang dapat ditempuh oleh tiap orang yang merasa dirugikan akibat perbuatan melawan hukum penghinaan atau pencemaran yang dilakukan orang lain, melalui pengadilan. Adapun cara merehabilitasi, yaitu dengan membuat pernyataan permohonan maaf yang dilakukan didepan umum, baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti surat kabar, selain pemberian penggantian sejumlah uang. Rehabilitasi nama baik dalam Hukum Perdata dapat dilakukan langsung tanpa harus menunggu adanya putusan dari hakim pidana mengenai perbuatan melawan hukum penghinaannya. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui pengertian penghinaan, pemulihan kehormatan dan nama baik, syarat-syarat seseorang dapat memintakan rehabilitasi nama baiknya, ukuran suatu perbuatan seseorang dikatakan mencemarkan kehormatan dan nama baik orang lain, masalah rehabilitasi dan ganti rugi penilaian hakim dan pertanggungan jawab dalam pencemaran nama baik, karena ternyata masih sedikit masyarakat yang mengetahu hal tersebut. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah metode kepustakaan dan penelitian lapangan. Jika diamati, kebanyakan kasus rehabilitasi nama baik biasanya berpangkal pada kurang mengertinya orang akan kriteria atau syarat dari penghinaan yang dapat dimintakan rehabilitasi. Karena penilaian mengenai penghinaan menyangkut masalah perasaan, maka orang menjadi ragu-ragu untuk mengajukan gugatan rehabilitasi nama baik. Kebanyakan orang lebih senang menyelesaikannya secara musyawarah daripada melalui pengadilan, mengingat waktu dan biaya yang diperlukan cukup banyak. Sehingga terkesan bahwa pengajuan gugatan rehabilitasi nama baik ini hanya dapat dilakukan oleh golongan tertentu saja. Selain itu kurangnya pengetahuan masyarakat akan adanya perlindungan hak asasinya, dalam hal ini rehabilitasi nama baiknya apabila telah dicemarkan oleh orang lain. Dari adanya gambaran tersebut diatas, diharapkan setiap orang menjadi lebih memahami arti penting rehabilitasi nama baik, bagi terciptanya kondisi yang harmonis dalam lingkungan pergaulan masyarakat. |