Anda belum login :: 26 Jul 2025 22:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Lapor SPT?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 6 (2013)
,
page 24-26.
Topik:
Formulir SPT
;
UU KUP
;
UU PPh
;
NPWP
;
Wajib Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.71
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pada prinsipnya, semua orang pribadi ayng sudah memiliki NPWP berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP yang menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak harus menyampaikan SPT, termasuk SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)