Anda belum login :: 26 Jul 2025 22:24 WIB
Detail
ArtikelPenghasilan di Bawah PTKP Tetap Lapor SPT?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 6 (2013), page 24-26.
Topik: Formulir SPT; UU KUP; UU PPh; NPWP; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada prinsipnya, semua orang pribadi ayng sudah memiliki NPWP berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP yang menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak harus menyampaikan SPT, termasuk SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)