Pokok bahasan skripsi ini adalah proses klasifikasi kapal yang dikaitKan dengan jaminan keselamatan pelayaran. Pengklasifikasian kapal yang dilakukan oleh BKI (Biro KlasifiKasi Indonesia) meliputi kegiatan-kegiatan penentuan kelas/penggolongan kapal atas dasar kondisi teKnis, jenis penggunaan dan maksud penggunaan kapal. Proses klasifikasi kapal tersebut disertai dengan kegiatan registrasi yang dilaksanakan berdasarkan peraturan klasifikasi yang diberlakukan oleh BKI. BerdasarKan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa proses klasifikasi kapal melibatkan berbagai pihak, yaitu pemilik kapal, galangan kapal dan Biro Klasifikasi Indonesia. Dalam kenyataannya peranan Biro Klasifikasi Indonesia dapat dianalogikan dengan peranan Dinas Lalu lintas Angkutan Jalan Raya. Dalam proses klasifikasi tersebut peranan Biro klasifikasi Indonesia hanya sebatas mengeluarKan sertifikat klasifikasi. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BKI setelah BKI menerima laporan atau pemberitahuan tentang telah dilakukannya survey atau renovasi oleh galangan kapal. Pelaksanaan survey atau renovasi oleh galangan kapal tersebut dilaKukan atas dasar adanya permohonan survey dari pemilik kapal yang ditujukan ke BKI. Dalam praktek komplen atau keluhan yang ada dalam kaitannya dengan proses klasifikasi kapal, tidak melibatkan Biro Klasifikasi Indonesia. |