Keterlibatan kaum wanita dalam pembangunan dewasa ini semakin meningkat, hal ini disebabkan adanya persamaan derajat antara pria dan wanita sebagaimana termaksud dalam pasal 27 UUD 1945. Persamaan derajat tersebut merasa bertanggung jawab atas pembangunan negara dan merasa wajib turut serta dalam pembangunan tersebut. Oleh karena kebijaksanaan tersebut, maka pada dasarnya tenaga kerja wanita berhak atas perlindungan, baik itu perlindungan keselamatan kerja maupun kesehatan kerja. Data penulisan ini berdasarkan data kepustakaan serta wawancara dan penelitian lapangan yang dilakukan penulis di PT. ALAS COMODO GARMENT. Tenaga kerja wanita yang bekerja di PT. ALAS COMODO GARMENT, Jakarta mempunyai hak sama dengan tenaga kerja pria, baik itu berupa upah, jaminan sosial tenaga kerja, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Tapi mengingat akan hal-hal yang khusus, yang timbul karena kodrat alamiah, maka bagi wanita diadakan pembatasan pekerjaan berdasarkan keadaan-keadaan tertentu, seorang wanita memerlukan Istirahat. Perlu kiranya tenaga kerja wanita dalam hubungan kerja dilengkapi dengan alat-alat perlindungan diri untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja pada tenaga kerja wanita. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan yang telah ada maupun peraturan yang ditetapkan oleh PT. ALAS COMODO GARMENT. |