Anda belum login :: 03 Jun 2025 20:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Konsekuensi Yuridis bagi Anggota DPR yang Terdaftar di Dua Tempat Pemilihan
Bibliografi
Author:
Schramm, Louis Carl
;
Pandjaitan, A. Hinca Ikara Putra
(Advisor)
Topik:
LAW
;
Konsekuensi Pelaksanaan Tahapan Pemilu Mengenai Tempat Pendaftaran Pemilihan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1996
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Louis Charl Scramm's Undergraduate Theses.pdf
(2.89MB;
9 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-710
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dipilihnya penulisan hukum ini yang berjudul Konsekuensi Yuridis Anggota DPR Yang Terdaftar di Dua Tempat dikarenakan dalam judul penulisan tersebut ada terdapat hal yang unik dan menarik yang memerlukan kajian ilmiah yang lebih lanjut maksudnya agar dapat mengetahui tentang Undang-undang yang mana telah dilanggar dan patutkah seorang anggota DPR RI berbuat demikian. Tujuannya untuk mengetahui tindakan yuridis yang bagaimana yang dapat dikenakan terhadap anggota DPR RI yang melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 1 tahun 1985, Pasal 13 ayat (4) jo Pasal 16 huruh h. Disamping itu juga untuk mengetahui sejauh mana tahapan-tahapan Pemilu dilaksanakan dengan baik dan benar dalam pelaksanaan khusus dalam tahap pendaftaran Pemilu. Dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Dalam melakukan penelitian terhadap permasalahan diatas dapat disimpilkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, maka pemilih tidak boleh mendaftarkan/terdaftar di dua tempat/daerah pemilihan. Konsekuensi yuridisnya ialah bahwa pemilih yang terdaftar di dua tempat hak pilihnya menjadi gugur dan otomatis hak untuk dipilih gugur. Tindakan yuridis selanjutnya adalah ditarik kembali atau membatalkan hak pilih dan hak dipilih yang dimilikinya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)