Masalah ketenagakerjaan jika dihubungkan dengan segi kualitas atau mutu dan pekerja, maka perkembangan kemajuannya dapat dikatakan masih belum merata diseluruh bidang. Oleh karena itu fiingsi tenaga kerja sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa dan negara terlebih dalam penyelenggaraan pempembangunan. Dapat dikatakan bahwa tenaga kerja merupakan faktor yang yang sangat menentukan dalam pembinaan suatu bangsa yang diatur dalam Pasal I UU No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Kerja. Menurut undang-undang ini Tenaga kerja ialah setiap orang yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja untuk menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan arti dan tenaga kerja itu sendiri sangat luas karena meliputi semua pejabat negara yang duduk dalam lembaga negara, semua pegawai negara baik sipil, maupun militer,semua pengusaha,semua pekerja swa pekerja ataupun pengangguran dan sebagainya. Termasuk juga dalam hal ini tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Orang asing yang datang ke Indonesia dengan maksud untuk bekerja secara teknis dan yuridis untuk pekerja penyelam asing yang akan dipekerjakan dalam kegiatan bawah air, selain harus telah memiliki sertifikat kecakapan menyelam dan ketrampilan kerja bawah air, masih diharuskan memenuhi suatu persyaratan khusus mengenai kesehatan untuk menyelam yang dikeluarkan oleh dokter hiperbarik (dokter spesialis penyelaman) atau yang seringkali disebut sebagai sertifikat kesehatan. Berdasarkan Keputusan Mentri Perhubungan No KM 23 Tahun 1990, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, telah mendorong bidang usaha ini menjadi berkembang. Akibatnya kebutuhan akan pekerja penyelam semakin meningkat meningkat, dan menyebabkan semakin meluasnya tenaga kerja asing yang akan di pekerjakan sebagai pekerja penyelam, Hal ini juga disebabkan karena masih kurangnya kemampuan dan keahlian dari penyelam nasional. Namun demikian, untuk menjamin pemerataan kesempatan kerja bagi para penyelam nasional, maka Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pendatang yang diatur oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Yang secara bertahap bertujuan untuk sedapat mungkin mewujudkan proses " Indonesianisasi" dalam segala bidang pekerjaan, termasuk juga bidang penyelaman. |