Anda belum login :: 23 Jul 2025 04:42 WIB
Detail
BukuPerceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kitab Hukum Kanonik
Bibliografi
Author: Supit, Andrew F. ; Endah, Rahadjeng (Advisor)
Topik: Perceraian; UU Nomor 1 Tahun 1974; Kitab Hukum Kanonik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1996    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Andrew F. Supit's Undergraduate Theses.pdf (1.46MB; 28 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-727
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menunjuk serta memberlakukan hukum masing-masing agama dan kepercayaan sebagai hukum positif yang mengatur perkawinan, sehingga perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masihg agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974). Konsekwensi yuridisnya adalah perceraian dalam perkawinan juga harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam ketentuannya memperbolehkan terjadinya perceraian pada setiap perkawinan yang sah. Walaupun demikian, undang-undang juga berprinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian, karena dengan terjadinya perceraian berarti tujuan mulia dari perkawinan tidaklah tercapai. Lain halnya dengan ketentuan dalam Kitab Hukum Kanonik, yang merupakan kitab hukum bagi Agama Kristen Katolik. Kitab Hukum Kanonik tidak memperbolehkan terjadinya perceraian pada setiap perkawinan yang sah, tetapi tergantung dari sifat ke-sakramentalitas-an perkawinan. Sehingga ada perkawinan yang dapat diceraikan dan ada perkawinan yang tak-terceraikan. Dalam praktek kehidupan sehari-hari, perkawinan yang menurut Kitab Hukum Kanonik adalah tak-terceraikan ternyata dapat diceraikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dapat dikatakan bahwa perceraian yang terjadi adalah perceraian secara sipil saja dan bukan perceraian menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sebagaimana perkawinan harus dilakukan demi sahnya. Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menunjuk serta memberlakukan hukum masing-masing agama dan kepercayaan sebagai hukum positif yang mengatur perkawinan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)