Sistem permasyarakatan merupakan salah satu pilihan pembaharuan pidana penjara, sebagai upaya baru pelaksanaan pidana penjara berlandaskan azas kemanusiaan serta perlakuan cara baru terhadap narapidana dengan cara pembinaan yang melibatkan peran serta masyarakat. Pidana penjara yang merampas hak kemerdekaan manusia patut untuk mendapatkan perhatian. Di satu pihak terdapat prosentasi yang tinggi dari putusan hakim yang telah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, sedangkan di lain pihak dalam pelaksanaannya hal ini menyangkut harkat dan martabat manusia yang menjadi narapidana serta kedudukannya sebagai warganegara. Pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap terpidana, seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai berat ringannya pidana tersebut. Dengan dipenjarakan terpidana ada kesan bahwa terpidana tersebut bukan semakin baik, akan tetapi semakin jahat. Sehubungan dengan hal ini perlu diusahakan agar perlakuan yang kurang baik terhadap terpidana segera diakhiri. Tujuan daripada memenjarakan terpidana tidak hanya dimaksudkan agar terpidana jera, tetapi juga agar terpidana memperoleh pembinaan, sehingga dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat. |