Anda belum login :: 30 Apr 2025 00:14 WIB
Detail
ArtikelPengakuan Piutang Tak Tertagih anatar Pajak dan Akuntansi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 06 no. 5 (2013), page 38-45.
Topik: Piutang Tak Tertagih; UU PPh; UU Perubahan Keempat UU PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atau UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, disebutkan bahwa pengakuan biaya pengurang Penghasilan Kena Pajka didasarkan pada prinsip realisasi. Dengan demikian, pengakuan piutang tak tertagih dalam ketentuan pajak bersifat sesuai realisasi. Dengan kata lain, cadangan piutang tak tertagih dlam pajak tidak dapat diakui karena masih bersifat estimasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)