Anda belum login :: 30 Apr 2025 00:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengakuan Piutang Tak Tertagih anatar Pajak dan Akuntansi
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 06 no. 5 (2013)
,
page 38-45.
Topik:
Piutang Tak Tertagih
;
UU PPh
;
UU Perubahan Keempat UU PPh
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.71
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atau UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, disebutkan bahwa pengakuan biaya pengurang Penghasilan Kena Pajka didasarkan pada prinsip realisasi. Dengan demikian, pengakuan piutang tak tertagih dalam ketentuan pajak bersifat sesuai realisasi. Dengan kata lain, cadangan piutang tak tertagih dlam pajak tidak dapat diakui karena masih bersifat estimasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)