Anda belum login :: 19 Jul 2025 04:24 WIB
Detail
ArtikelAroma Century di Lahan Fatmawati  
Oleh: Guritno, G.A. ; Birdieni, Birny
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 19 no. 16 (Feb. 2013), page 20-21.
Topik: Lahan Fatmawati; Dana Century; Sengketa Lahan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.115
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDana Bank Century mengalir ke transaksi jual beli lahan milik Yayasan Fatmawati. Satu orang divonis hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Siapa pemilik uang Rp 20 milyar yang disita? Sengketa lahan, Yayasan Fatmawati bergulir liar. Kisruh yang semula perkara pengalihan hak tanah menyangkut pihak: Yayasan Fatmawati, PT Graha Nusa Utama (GNU), dan PT Nusa-PT Mekaelsa, berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang Selasa pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa kasus pencucian ini, yakni Johanes Sarwono, Stevanus Faruk, dan Umar Muchsin.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)