Anda belum login :: 04 Jun 2025 12:50 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Perjanjian Ekspor Biscuit Wafer Stick pada PT X
Bibliografi
Author:
Wijaya, Djunaedi
;
Karnadi, M.C. Joyce
Topik:
LAW
;
Pelaksanaan Perjanjian Ekspor
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1997
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Djunaedi Wijaya's Undergraduate Theses.pdf
(3.64MB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-841
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dipilihnya penulisan hukum ini yang berjudul PELAKSANAAN PERJANJIAN EKSPOR BISKUIT WAFER STICK PADA P.T. X, dikarenakan dalam judul penulisan hukum tersebut terdapat hal yang unik dan menarik yang memerlukan penelitian ilmiah lebih lanjut, maksudnya agar dapat mengetahui tanggung jawab P.T. X terhadap pelanggaran yang ia lakukan dalam Pelaksanaan Perjanjian Ekspor serta peraturan perundang-undangan mana yang telah P.T. X langgar. Perjanjian ekspor Wafer Stick P.T. X timbul berdasarkan kata sepakat P.T. X dan Importir. Sedangkan berakhirnya Perjanjian Ekspor Wafer Stick terjadi dalam jangka waktu tiga (3) hari setelah Importir menerima Wafer Stick dari P.T. X. Pelaksanaan Perjanjian Ekspor Biskuit Wafer Stick P.T. X tergantung dari Bentuk dan Isi Perjanjian Ekspor. Dimana Bentuk Perjanjian Ekspornya adalah tertulis dibawah tangan. Sedangkan Isi Perjanjiannya meliputi hak dan kewajiban P.T. X dan Importir, asuransinya menggunakan syarat Free On Board (FOB) pembayarannya dilakukan oieh bank dalam bentuk Letter Of Credit (L/C), dan isi perjanjian yang terakhir adalah penyerahan biskuit wafer stick pada Importir. Apabila P.T. X melanggar Perjanjian Ekspor Biskuit Wafer Stick, maka P.T. X telah metakukan wanprestasi atau kelalaian. Sehingga demikian jika tidak tercapai kesepakatan ganti rugi di antara mereka karena wanprestasi atau kelalaian yang dilakukan P.T. X, maka Importir dapat membawa masalah mereka ke Pengadilan berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang mengatur mengenai wanprestasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)