Anda belum login :: 04 Jun 2025 12:50 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Ekspor Biscuit Wafer Stick pada PT X
Bibliografi
Author: Wijaya, Djunaedi ; Karnadi, M.C. Joyce
Topik: LAW; Pelaksanaan Perjanjian Ekspor
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1997    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Djunaedi Wijaya's Undergraduate Theses.pdf (3.64MB; 3 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-841
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dipilihnya penulisan hukum ini yang berjudul PELAKSANAAN PERJANJIAN EKSPOR BISKUIT WAFER STICK PADA P.T. X, dikarenakan dalam judul penulisan hukum tersebut terdapat hal yang unik dan menarik yang memerlukan penelitian ilmiah lebih lanjut, maksudnya agar dapat mengetahui tanggung jawab P.T. X terhadap pelanggaran yang ia lakukan dalam Pelaksanaan Perjanjian Ekspor serta peraturan perundang-undangan mana yang telah P.T. X langgar. Perjanjian ekspor Wafer Stick P.T. X timbul berdasarkan kata sepakat P.T. X dan Importir. Sedangkan berakhirnya Perjanjian Ekspor Wafer Stick terjadi dalam jangka waktu tiga (3) hari setelah Importir menerima Wafer Stick dari P.T. X. Pelaksanaan Perjanjian Ekspor Biskuit Wafer Stick P.T. X tergantung dari Bentuk dan Isi Perjanjian Ekspor. Dimana Bentuk Perjanjian Ekspornya adalah tertulis dibawah tangan. Sedangkan Isi Perjanjiannya meliputi hak dan kewajiban P.T. X dan Importir, asuransinya menggunakan syarat Free On Board (FOB) pembayarannya dilakukan oieh bank dalam bentuk Letter Of Credit (L/C), dan isi perjanjian yang terakhir adalah penyerahan biskuit wafer stick pada Importir. Apabila P.T. X melanggar Perjanjian Ekspor Biskuit Wafer Stick, maka P.T. X telah metakukan wanprestasi atau kelalaian. Sehingga demikian jika tidak tercapai kesepakatan ganti rugi di antara mereka karena wanprestasi atau kelalaian yang dilakukan P.T. X, maka Importir dapat membawa masalah mereka ke Pengadilan berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang mengatur mengenai wanprestasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)