Anda belum login :: 04 Jun 2025 22:15 WIB
Detail
BukuAnalisis mengenai Ketentuan Hukum Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992
Bibliografi
Author: Rotua, Ester Yuliana ; Djalunijoto, Hubertus (Advisor)
Topik: LAW; Pengalihan Hak Atas Merek; Perlindungan Hukum atas Merek; Merek
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1997    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ester Yuliana Rotua's Undergraduate Theses.pdf (2.87MB; 10 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-819
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi yang demikian pesatnya dapat mempengaruhi perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dalam melaksanakan perdagangan, barang-barang selalu dikaitkan dengan suatu merek dagang tertentu. Merek merupakan suatu tanda yang member kepribadian atau pengindividualisasian kepada barang-barang, dalam arti memberi tanda yang khusus, yang mempunyai daya pembeda atas barang. Para pengusaha selalu menggunakan merek-merek yang dibuat dan didaftarkannya sendiri ataupun yang diperoleh melalui pengalihan hak atas suatu merek dengan orang lain. Berhubung merek dapat dialihkan kepada orang lain dengan perjanjian jual beli biasanya mereka para pihak yang melakukan perjanjian tersebut beranggapan bahwa hak dan kewajiban atas merek yang telah dibeli secara otomatis telah beralih dari pihak penjual kepada pihak pembeli, yang mana hal tersebut berlaku tidak hanya diantara para pihak tetapi juga berlaku terhadap pihak ketiga. Dengan berlakunya Undang-Undang Merek No.19 Tahun 1992 tentang merek, maka pendaftaran merek merupakan suatu keharusan bagi pemilik merek, karena tanpa melakukan pendaftaran pemilik merek tidak mempunyai hak atas merek. Yang berarti jika terjadi peniruan atau pembajakan merek, maka pihak pemilik merek yang tidak terdaftar tidak dapat melakukan tuntutan hukum. Oleh karena itu di dalam melakukan pengalihan merek dengan orang lain, misalnya dalam hal perjanjian jual beli merek seharusnya pihak pembeli melakukan pendaftaran pemilik merek, karena apabila tidak dilakukan maka nama pemilik merek yang terdaftar di daftar Umum merek masih nama pemilik merek yang lama (pihak penjual). Sehingga apabila terjadi penyelewengan seperti pemalsuan merek, maka pihak pembeli tersebut tidak dapat melakukan tuntutan hukum karena mereka dianggap tidak mempunyai hak atas merek apabila nama mereka tidak terdaftar di Daftar Umum Merek. Merek yang mendapatkan perlindungan hukum adalah merek yang terdaftar dalam daftar Umum Merek.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)