Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa "Sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tentram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkesinambungan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, manusia dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa". Di bidang ekonomi, sasaran umum pembangunan tersebut antara lain diarahkan kepada peningkatan kemakmuran rakyat yang makin merata. Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan berbagai sarana penunjang antara lain tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi. Salah satu materi hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan-ketentuan di bidang Perseroan Terbatas yang menggantikan ketentuan hukum yang lama. Ketentuan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD dan ketentuan-ketentuan dalam MAI sebagaimana disebut di muka pada saat sekarang sudah tidak lagi dapat mengikuti dan memenuhi perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang sangat pesat dewasa ini. Oleh karena itu dibutuhkan kebijaksanaan baru untuk menata seluruh Peraturan Perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan perusahaan sejenis. Pengaturan-pengaturan tersebut harus tetap bersumber dan setia pada asas perekonomian yang digariskan dalam UUD '45 yaitu asas kekeluargaan. Keadaan dan kondisi-kondisi itulah yang melatarbelakangi dibuatnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden dan diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 7 Maret 1995, yang dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan. Di samping itu Undang-undang tersebut harus tetap dapat melindungi kepentingan setiap pemegang saham, kreditor, dan pihak lain yang terkait serta kepentingan Perseroan Terbatas itu sendiri. Hal ini penting, sebab pada kenyataannya dalam suatu Perseroan Terbatas dapat terjadi pertentangan kepentingan antara pemegang saham dengan Perseroan Terbatas, atau kepentingan antara para pemegang saham minoritas dengan pemegang saham mayoritas. Dalam benturan kepentingan tersebut kepada pemegang saham minoritas diberikan kewenangan tertentu, antara lain hak untuk meminta Rapat Umum Pemegang Saham dan memohon diadakan pemeriksaan terhadap jalannya perseroan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. |